Tentang Kedudukan LPM
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dibentuk berdasarkan Statuta Universitas Islam Nasional Bogor sebagai organ penjaminan mutu internal yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
LPM bertugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, serta meningkatkan standar mutu akademik dan non-akademik di seluruh tingkat Fakultas, Pascasarjana, dan Lembaga Pendukung.
Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi)
- Penyusunan dokumen kebijakan, standar, dan manual mutu SPMI.
- Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) secara periodik.
- Pendampingan fasilitasi akreditasi nasional BAN-PT/LAM & internasional.
- Pengelolaan survei kepuasan pelanggan/stakeholder secara digital.
Struktur Organisasi LPM
Sinergi kepemimpinan dan auditor profesional penjamin mutu.
Pusat Pengembangan Standar Mutu
Mengembangkan kriteria standar nasional & kurikulum.
Pusat Audit & Akreditasi
Mengelola siklus evaluasi AMI & akreditasi prodi.
Pusat Pendampingan & Survei
Mengukur Indeks Kepuasan Stakeholder (IKU/IKT).